Per tanggal 1 Januari 2014 secara resmi layanan jaminan kesehatan yang meliputi PT Askes (Persero) dan PT (Persero) Jamsostek ditranformasi menjadi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kedua perusahaan ini dinyatakan bubar tanpa likuidasi per tanggal 01 Januari 2014. Jaminan kesehatan yang dahulunya mencakup pelayanan untuk pemegang kartu Askes dan Jamsostek akan berubah total dari struktur pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan hingga susunan organisasi yang selama ini dijalankan. Bagi pemegang kartu Askes dan Jamsostek diharuskan melakukan daftar ulang untuk mendapatkan Jaminan Kesehatan Nasional. Ini tentu sangat diperlukan karena pendataan ulang tidak bersifat otomatis dan berlaku untuk semua pemegan kartu.
Untuk lebih jelasnya berikut informasi yang harus diketahui tentang perubahan jaminan kesehatan menjadi BPJS.
Tahap kepesertaan BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja
PBI Jaminan Kesehatan
b. Anggota TNI/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan dan anggota
keluarganya
c. Anggota Polri /Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Polri dan anggota keluarganya
d. Peserta asuransi kesehatan Perusahaan Persero (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES)
dan anggota keluarganya
e. Peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Perusahaan Persero (Persero) Jaminan Sosial Tenaga
Kerja (JAMSOSTEK) dan anggota keluarganya
2. Tahap kedua meliputi seluruh penduduk yang belum masuk sebagai Peserta BPJS Kesehatan paling lambat pada tanggal 1 Januari 2019. Semua pelaksanaan dilakukan secara bertahap dengan tujuan untuk pemerataan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Iuran Jaminan Kesehatan
Defisini iuran dalam hal ini adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh peserta, pemberi kerja dan/atau pemerintah untuk program jaminan kesehata
Iuran jaminan kesehatan bagi anggota keluarga tambahan dari peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja yang memiliki jumlah anggota keluarga lebih dari 5 (lima) orang termasuk peserta, dibayar oleh peserta sesuai peraturan yang akan ditetapkan kemudian.
Manfaat yang diperoleh peserta jaminan kesehatan nasional.
Peserta mendapatkan manfaat jaminan kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan. Manfaat jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud terdiri atas manfaat medis dan manfaat non medis. Manfaat medis tidak terikat dengan besarnya iuran yang dibayarkan.Manfaat non medis meliputi manfaat akomodasi, dan ambulans.
Pelayanan kesehatan yang dijaminkan oleh pemerintah dalam program jaminan kesehatan nasional.
Pelayanan kesehatan yang dijamin meliputi:
- a. Pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik mencakup:
1) Administrasi pelayanan
2) Pelayanan promotif dan preventif
3) Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
4) Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
5) Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
6) Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis
7) Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratam dan
8) Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi.
- b. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu pelayanan kesehatan mencakup:
1) Rawat jalan yang meliputi:
a) Administrasi pelayanan
b) Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis
c) Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis
d) Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
e) Pelayanan alat kesehatan implant
f) Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis
g) Rehabilitasi medis
h) Pelayanan darah
i) Pelayanan kedokteran forensic
j) Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan.
2) Rawatinap yang meliputi:
a) Perawatan inap non intensif
b) Perawatan inap di ruang intensif.
- c. Pelayanan kesehatan lain ditetapkan oleh Menteri.
Saat diharuskan rawat inap maka berikut adalah perawatan yang ditanggung oleh pemerintah berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Di ruang perawatan kelas III bagi:
a. Peserta PBI Jaminan Kesehatan
b. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja dengan iuranuntuk Manfaat
pelayanan di ruang perawatan kelas III
2. Di ruang Perawatan kelas II bagi:
a. Pegawai Negeri Sipil dan penerima pensiun Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I dan golongan
ruang II beserta anggota keluarganya
b. Anggota TNI dan penerima pensiunAnggota TNI yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I
dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya
c. AnggotaPolri dan penerima pensiunAnggotaPolri yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I
dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya
d. Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I dan
golongan ruangII beserta anggota keluarganya
e. Peserta Pekerja Penerima Upah bulanan sampai dengan 2 (dua) kali penghasilan tidak kena pajak
dengan status kawin dengan 1 (satu) anak, beserta anggota keluarganya
f. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja dengan iuranuntuk Manfaat
pelayanan di ruang perawatan kelas II
3. Di ruang perwatan kelas I bagi :
- a. Pejabat Negara dan anggota keluarganya
- b. Pegawai negeri sipil dan penerima pensiun pegawai negeri sipil Golongan III dan Golongan IV beserta anggota keluarganya
- c. Anggota TNI dan penerima pensiun Anggota TNI yang setara Pegawai Negeri Sipil Golongan III dan Golongan IV beserta anggota keluarganya
- d. Anggota POLRI dan penerima pensiun Anggota POLRI yang setara Pegawai Negeri Sipil Golongan III dan Golongan IV beserta anggota keluarganya
- e. Pegawai pemerintah non pegawai negeri yang setara Pegawai Negeri Sipil Golongan III dan Golongan IV dan anggota keluarganya
- f. Veteran dan perintis kemerdekaan beserta anggota keluarganya
- g. Peserta pekerja penerima upah bulanan lebih dari 2 (dua) kali PTKP dengan status kawin dengan 2 (dua) anak dan anggota keluarganya
- h. Peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja dengan iuran untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I.
Pelayanan yang tidak dijaminkan oleh pemerintah
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali untuk kasus gawat darurat
- Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerjaterhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja4. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan kosmetik dan/atau estetik
- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas (Memperoleh Keturunan)
- Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi)
- Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
- Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment/HTA)
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikansebagai percobaan (eksperimen)
- Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu
- Perbekalan kesehatan rumah tangga
- Pelayanan kesehatan yang sudah dijamin dalam program kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pelayanan kesehatan akibat bencana, kejadian luar biasa/wabah
- Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.