Wednesday, December 4Magelang Online
Shadow

Syarat-Syarat Untuk Pendaftaran STNK (Kendaraan Bermotor CKD)

Setiap kendaraan pasti memerlukan surat-surat resmi agar layak digunakan dijalan raya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika motor yang dikendarai belum memiliki STNK dengan alasan sudah habis masa berlakuk maupun harus ganti plat nomor cepat-cepat untuk melakukan pengurusan karena tentu saja akan sangat merugikan jika kendaraan yang dikendarai ternyata sama sekali tidak memiliki surat-surat resmi.

kantor samsat kota magelang alamat lokasi nomor telepon dimana

Saat ini sangat mudah untuk mengurus atau mendaftar untuk mendapatkan STNK. Pengurusan SIM, perpanjangan pajak motor hingga pengurusan STNK saat ini sangat mudah untuk dilakukan dan tentu saja tidak merepotkan seperti sebelum-sebelumnya. Jika kali ini urusan yang harus diselesaikan adalah pendaftaran STNK, maka berikut ini adalah syarat-syarat apa saja yang diperlukan untuk melakukan pendaftaran STNK di area Magelang maupun daerah lain di Indonesia.

Persyaratan Pendaftaran STNK (Kendaraan Bermotor CKD)
1.  Mengisi Formulir Permohonan
2.  Identitas
     – Untuk  Perorangan :
        Surat Jatidiri yang sah + 1 lembar  foto copy
        (bagi yang berhalangan  melampirkan  Surat Kuasa bermeterai cukup)
     – Untuk badan hukum :
        Salinan Akte Pendirian  + 1 lembar foto copy keterangan domisili,
        surat kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum.
     – Untuk Instansi Pemerintah :
        Surat tugas/ surat Kuasa bermeterai cukup dan ditanda tangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap
        instansi yang bersangkutan.
3. Faktur
4. Sertifikat NIK/ VIN dari Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) kendaraan bermotor.
5. Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk harus melampirkan surat keterangan rubah
        bentuk dari bengkel/ perusahaan karoseri yang telah memiliki izin
6. Rekomendasi dari instansi yang berwenang tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk angkutan
        umum, antara lain :
        – Izin usaha
        – Izin Prinsip
        – Rekomendasi Diskominfo
Alamat dan nomor telepon Samsat Magelang:
1.Samsat MAGELANG: Jl.Jendral Sudirman No.50 magelang
2.Samsat MUNGKID: Jl. Letnan Tukiyat Mungkid Magelang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *