Setiap kendaraan pasti memerlukan surat-surat resmi agar layak digunakan dijalan raya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika motor yang dikendarai belum memiliki STNK dengan alasan sudah habis masa berlakuk maupun harus ganti plat nomor cepat-cepat untuk melakukan pengurusan karena tentu saja akan sangat merugikan jika kendaraan yang dikendarai ternyata sama sekali tidak memiliki surat-surat resmi.
Saat ini sangat mudah untuk mengurus atau mendaftar untuk mendapatkan STNK. Pengurusan SIM, perpanjangan pajak motor hingga pengurusan STNK saat ini sangat mudah untuk dilakukan dan tentu saja tidak merepotkan seperti sebelum-sebelumnya. Jika kali ini urusan yang harus diselesaikan adalah pendaftaran STNK, maka berikut ini adalah syarat-syarat apa saja yang diperlukan untuk melakukan pendaftaran STNK di area Magelang maupun daerah lain di Indonesia.
Persyaratan Pendaftaran STNK (Kendaraan Bermotor CKD)
1. Mengisi Formulir Permohonan
2. Identitas
– Untuk Perorangan :
Surat Jatidiri yang sah + 1 lembar foto copy
(bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermeterai cukup)
– Untuk badan hukum :
Salinan Akte Pendirian + 1 lembar foto copy keterangan domisili,
surat kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum.
– Untuk Instansi Pemerintah :
Surat tugas/ surat Kuasa bermeterai cukup dan ditanda tangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap
instansi yang bersangkutan.
3. Faktur
4. Sertifikat NIK/ VIN dari Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) kendaraan bermotor.
5. Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk harus melampirkan surat keterangan rubah
bentuk dari bengkel/ perusahaan karoseri yang telah memiliki izin
6. Rekomendasi dari instansi yang berwenang tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk angkutan
umum, antara lain :
– Izin usaha
– Izin Prinsip
– Rekomendasi Diskominfo
Alamat dan nomor telepon Samsat Magelang:
1.Samsat MAGELANG: Jl.Jendral Sudirman No.50 magelang
2.Samsat MUNGKID: Jl. Letnan Tukiyat Mungkid Magelang
Related