Saturday, September 7Magelang Online
Shadow

Rumah Sakit Jiwa Prof.Dr.Soerojo Magelang

rsj-magelangRumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang adalah Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan.
Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang merupakan “Pusat Rujukan Nasional” di bidang “Kesehatan Jiwa” dengan pelayanan unggulan “Tumbuh Kembang Anak”.

 

VISI

Menjadi pusat Unggulan Pelayanan dan Pendidikan Kesehatan Jiwa Secara Holistik di tingkat Nasional 2015 dan ASEAN 2018 (UN5A8)

MISI

Melaksanakan pelayanan prima kesehatan jiwa terpadu dan komprehensif;
Melaksanakan pendidikan dan penelitian kesehatan jiwa terpadu dan komprehensif;
Mengembangkan pelayanan berdasarkan mutu dan profesionalisme;
Menjadi model pelayanan, pendidikan, dan penilitian di bidang kesehatan jiwa yang terpadu dan komprehensif melalui pendekatan seni budaya;
Melaksanakan tata kelola rumah sakit yang baik (Good Corporate Governance).
TUJUAN

Terciptanya keadaan harmonis antara rumah sakit dengan instansi pemerintah/swasta, LSM, dunia usaha , media massa, dan masyarakat untuk menuju:

Tercapainya kualitas pelayanan kesehatan jiwa dan umum yang prima dan memuaskan pelanggan;
Terwujudnya pelayanan kesehatan jiwa spesialistik dan sub spesialistik yang akan dikembangkan menjadi produk unggulan;
Terciptanya pelayanan kesehatan yang komprehensif dan paripurna selaras dengan pengembangan sumber daya, sarana, dan prasarana rumah sakit;
Terwujudnya peningkatan kualitas, dan kesejahteraan sumber daya manusia yang kompeten dan profesional.

 

Pada tahun 1916, Scholtens merencanakan untuk membangun suatu “Krankzinningengesticht” ( Rumah Sakit Jiwa ) di Jawa Tengah. Membutuhkan waktu 7 tahun untuk meyakinkan pemerintah Hindia Belanda bahwa ini layak sebagai rumah sakit, akhirnya pada tahun 1923 diresmikan sebagai Rumah Sakit Jiwa. Rumah Sakit Jiwa Magelang terletak 4 kilometer dari pusat kota Magelang, ditepi jalan raya yang menghubungkan kota-kota : Yogyakarta, Semarang dan Purworejo, dikelilingi Gunung-gunung Merapi, Merbabu, Andong dan Telomoyo disebelah timur, Ungaran disebelah utara, Sumbing serta Menoreh disebelah barat dan bukit Tidar ( “Pakunya pulau Jawa” ) disebelah selatan. Semula adalah “Krankzinningengesticht Kramat”. Setelah beberapa perubahan sesuai dengan perkembangan waktu, baik sebelum dan sesudah kemerdekaan, namanya kemudian menjadi “Rumah Sakit Jiwa Magelang”.

Sepanjang berdirinya RSJ Magelang cukup banyak mengalami masa-masa sulit dan kejadian yang pahit dan memprihatinkan, diantaranya :

  • Pada tahun 1930, waktu Gunung Merapi meletus dengan hebatnya, maka beberapa bangsal harus dikosongkan untuk menampung para korban letusan Merapi itu, namun akibatnya banyak terjadi kerusakan pada bangunan dan peralatan, bahkan juga yang hilang.
  • Pada tanggal 22 April 1942, semua tenaga kerja warga negara Belanda, termasuk direkturnya dr. P.J. Stigter, ditahan oleh tentara Jepang sehingga terjadi kekosongan yang mengacau pengelolaan Rumah Sakit. Pimpinan Rumah Sakit pada waktu jaman Jepang dipegang oleh dr. Soeroyo.
  • Pada waktu jaman setelah Proklamasi Kemerdekaan, tentara pendudukan Inggris-Gurkha-Nica masuk ke Magelang. Suasana tegang menyelimuti Rumah Sakit Jiwa Magelang, pegawai dan penduduk berjaga-jaga dengan bambu runcing, Rumah Sakit Jiwa Magelang digunakan sebagai pos PMI cabang Magelang utara. Rumah direktur dipergunakan markas TKR pada waktu pertempuran di Secang dan Ambarawa terjadi, Rumah Sakit Jiwa Magelang mengirimkan obat-obatan dan tenaga kesehatan.
  • Pada tahun 1946-1950 Rumah Sakit Jiwa Magelang masih diliputi suasana yang tak menentu fungsi Rumah Sakit Jiwa tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya, beberapa bangsal terutama bagian depan dalam tahun-tahun tersebut pernah dipergunakan untuk asrama TKR, ALRI, tempat penampungan keluarga Kereta Api, tempat pengungsian penduduk sekitar Rumah Sakit.
  • Disebutkan pula bahwa, kantor Hygiene pernah pula berkedudukan di Rumah Sakit Jiwa Magelang selama masa tersebut Rumah Sakit Jiwa Magelang kadang-kadang tidak luput sebagai ajang pertempuran maupun kekacauan. Semua keadaan ini menyebabkan kerusakan bangunan, hancurnya areal perkebunan (kopi, tebu), hilangnya pakaian pasien, perlengkapan terapi kerja dan alat hiburan seperti wayang dan gamelan.
  • Pada masa Trikora dan Dwikora juga cukup terasa di Rumah Sakit Jiwa Magelang akibat penghematan Anggaran Belanja. Sampai-sampai halaman disekitar bangsal perlu ditanami ubi, kacang, dsb. Untuk tambahan bahan makanan juga sebagian tanah (kebun kopi) diambil alih oleh pihak Hankam, sehingga mulai saat itu luas areal yang semula 82.975 Ha menjadi 74.138 Ha.
  • Namun kemudian, dengan adanya Repelita, keadaan Rumah Sakit Jiwa Magelang pun berangsur-angsur membaik praktis disegala bidang. Akan tetapi, masih ada yang belum dapat dikembalikan seperti keadaan semula, misalnya : Perikanan belum dapat dilaksanakan lagi karena areal Rumah Sakit Jiwa Magelang tidak lagi dapat mencapai aliran irigasi yang memadai. Dalam rangka Repelita RSJ Magelang mendapat areal tanah untuk penyediaan air bersih 0,945 Ha. Sebelumnya air bersih didapatkan dari PAM Magelang tetapi sejak jaman Jepang tidak berjalan lagi.
  • Areal Rumah Sakit Jiwa Magelang pada tahun 1993 berkurang lagi dari 74.138 Ha sekarang tinggal kurang lebih 40 Ha, hal ini disebabkan adanya kebijakan pemerintah (dalam hal ini Departeman Kesehatan) untuk memberikan kesejahteraan kepada pegawai. Areal tersebut dibangun dibangun perumahan yang diperuntukan bagi pegawai Departeman Kesehatan.
  • Pada tahun 1978 RSJ Magelang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai RSJ Pusat kelas A dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI. No.135/Menkes/SK/IV/1978. Sebagai Unit Pelaksana Teknis dari departeman Kesehatan RSJ Magelang mempunyai tugas menyelenggarakan dan melaksanakan pelayanan kesehatan, pencegahan gangguan jiwa, pemulihan dan rehabilitasi dibidang kesehatan jiwa.
  • Pada tanggal 6 April 2001 secara resmi nama Rumah Sakit Jiwa Magelang telah berubah menjadi Rumah akit Prof. dr. Soeroyo Magelang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan No.1684/MENKES-KESSOS/SK/XI/2000.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.278/KMK.05/2007 tanggal, 21 Juni 2007 dan Keputusan Menteri Kesehatan RI No.756/Men.Kes/SK/VI/2007 tgl 26 Juni 2007, RSJ. Prof. dr. Soeroyo Magelang menjadi Instansi Pemerintah dibawah Dep.Kes. RI dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ( PPK BLU ). Tahun 2009 adanya tuntutan dari masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif direspon oleh RSJ Prof dr Soeroyo Magelang dengan membuka pelayanan kesehatan non jiwa. Hal ini diperkuat oleh Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina pelayanan Medik Departemen Kesehatan RI, No.HK.03.05/I/441/09 Tentang Ijin Melaksanakan Pelayanan Kesehatan Umum di Rumah Sakit Jiwa Prof.dr. Soeroyo Magelang. Surat Keputusan ini mengatur RSJ Prof dr Soeroyo Magelang untuk membuka pelayanan kesehatan umum sejumlah 15 % dari Tempat Tidur yang tersedia. Pelayanan ini telah dilengkapi dengan tenaga medik spesialistik meliputi: dokter spesialis bedah, dokter spesialis penyakit dalam, spesialis anak, spesialis kebidanan dan kandungan, spesialis saraf, spesialis Radiologi dan spesialis anestesi. Pelayanan ini didukung juga dengan telah di operasikannya dua (2) ruang untuk rawat inap, kamar operasi, kamar bersalin dan fasilitas pendukung yang lain. Namun demikian RSJ Prof.dr. Soeroyo Magelang tetap menjalankan kegiatan utama dalam bidang pelayanan kesehatan jiwa.

Kondisi RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang saat ini,
Luas tanah : 409.450 m2
Luas bangunan : 27.724 m2
Kapasitas : 800 tempat tidur
Pelayanan Unggulan Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja
Sebagai Rumah Sakit jaringan pendidikan
Sebagai Situs Cagar Budaya

PRODUK PELAYANAN

Pelayanan Kesehatan Jiwa
– Pelayanan Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja
– Pelayanan Kesehatan Jiwa Dewasa
– Pelayanan Kesehatan Jiwa Usia Lanjut (Geriatri)
– Pelayanan NAPZA
– Pelayanan Kesehatan Jiwa Forensik
– Pelayanan Kesehatan Jiwa Masyarakat
– Pelayanan Rehabilitasi Psikososial
Pelayanan Kesehatan Saraf Terpadu
Pelayanan Psikologi
Pelayanan Pengobatan Penyakit Dalam Terpadu
– Pelayanan Diabetes Terpadu
Pelayanan Kesehatan Kebidanan dan Kandungan Terpadu (Obsgyn)
Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut Terpadu
Pelayanan Rehabilitasi Medik Terpadu
Pelayanan Kesehatan Anak Terpadu
Pelayanan Kesehatan Anak Terpadu
Pelayanan Bedah Terpadu
– Pelayanan Penilaian Kapasitas Mental
– Pelayanan General Check Up Fisik

FASILITAS

Instalasi Rawat Jalan
Instalasi Rawat Inap
IGD (Instalasi Gawat Darurat)
Instalasi Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja (IKESWAR)
Instalasi Kesehatan Jiwa Masyarakat (KESWAMAS)
Instalasi Rehabilitasi Medik
Instalasi Penunjang Medik
– Laboratorium
– Radiologi
Instalasi Farmasi
Instalasi Rehabilitasi Psikososial
Instalasi Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT)
Instalasi Penelitian dan Pengembangan (LITBANG)
Instalasi Gizi
Instalasi kesehatan Lingkungan/ Pengolahan Limbah
Instalasi Binatu
Instalasi Administrasi Pasien dan Verifikasi Klaim
Instalasi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana (IPSRS)
Intensive Care Unit (ICU)

FASILITAS 24 JAM

Radiologi
Laboratorium
Apotek
Ambulance
Pemulasaran Jenazah

MELAYANI

Umum/ Bayar
ASKES
Jamkesmas
Jamkesda

Jadwal Pelayanan Rawat Jalan di RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang
jam pendaftran
senin – kamis : 07.30 s/d 12.00 WIB
jumat : 07.30 s/d 10.00 WIB
sabtu : 07.30 s/d 11.00 WIB
jam pelayanan
senin – kamis : 08.00 s/d 14.00 WIB
jumat : 08.00 s/d 11.00 WIB
sabtu : 08.00 s/d 12.00 WIB

Alamat Rumah Sakit Jiwa Prof.dr.Soerojo Magelang
Jalan Ahmad Yani 169 Magelang 56102
Telp: +62-293-363601/363602 Fax : +62-293-365183

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *