RSUD Tidar Magelang
Rumah Sakit Umum Daerah TIDAR Magelang / RSUD Tidar Magelang, Pada masa pendudukan Jepang, rumah sakit ini diambil alih selama 1 tahun, kemudian setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, RSU Tidar menjdi milik Pemerintah Kotapraja Magelang. Pada tahun 1983, rumah sakit ini ditetapkan sebagai Rumah Sakit Umum Klas C. Kemudian pada tahun 1992 ditetapkan sebagai Unit Swadana Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Magelang, berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 7 tahun 1992. Sejak tahun 1995 sampai sekarang, rumah sakit ini ditetapkan menjadi Rumah Sakit Umum Klas B Non Pendidikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 108/MENKES/SK/II/1995. Sejak berdirinya sampai saat ini, rumah sakit ini telah dipimpin oleh 13 orang dan men...