Cara membuat SIM C yang benar dan resmi ada yang pernah melakukan? Dan apakah anda lulus?
Gencar-gencarnya pihak kepolisian di magelang dan sekitarnya melakukan razia kendaraan bermotor akhir-akhir ini telah membuktikan bahwa banyak sekali pengendara motor di wilayah magelang yang belum memiliki SIM C. Terbukti setiap ada razia tidak kurang puluhan orang terkena tilang karena kedapatan tidak membawa SIM C. Dan yang lebih mengejutkan lagi hampir 70% pengendara yang tertangkap adalah siswa sekolah (masih berseragam lengkap). Dengan ini bisa diartikan hampir sebagian besar siswa sekolah yang mengendarai kendaraan bermotor di magelang saat tidak memiliki surat ijin mengemudi.
Ok langsung saja kesempatan kali ini kita akan membahas secara lengkap tentang cara dan langkah pembuatan SIM C secara resmi. Yang pertama harus diperhatikan pastilah syarat dasar dan urutan dari pembuatan SIM C.
Syarat pembuatan SIM C baru.
1. Persyaratan
A. Usia
– SIM C dan D pemohon 16 tahun
B. Pas Photo
C. KTP Asli & Foto copy KTP (4 Lembar)
D. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter
2. Tata Cara
A. Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
B. Mengikuti Ujian Teori
C. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
D. Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM
Persyaratan Perpanjangan SIM C
1. Mengajukan permohonan tertulis
2. Memiliki KTP yang sah dan masih berlaku dan Foto Copy 4 Lembar.
3. Sehat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani (Surat keterangan dr Dokter)
4. SIM asli yang dimohon untuk diperpanjang
5. Biaya Administrasi SIM
6. Asuransi (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi)
Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP:
– Untuk biaya pembuatan SIM C Baru Rp. 100.000 Perpanjangan SIM C Rp. 75.000.
– Biaya Asuransi Rp. 30.000
Tata Cara Mutasi SIM
Tata cara dan Persyaratan SIM mutasi (keluar daerah) (PS. 224 PP.44/93) :
a. Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM.
b. Melampirkan KTP wilayah yang dituju.
c. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.
Tata cara dan Persyaratan perpanjangan Pindah masuk (dari daerah) (PSL.224 PP 44/93) :
a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP
Persyaratan SIM hilang atau rusak (PS. 255 PP.44/93):
a. Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Laporan Polisi kehilangan SIM.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP.
*apabila KTP ikut hilang harap diurus terlebih dahulu
(Sumber: www.polri.go.id)
Keterangan di atas merupakan peraturan resmi yang ditetapkan oleh POLRI untuk diberlakukan seluruh wilayah di Indonesia.
Untuk cara membuat SIM C di magelang berikut adalah pengalaman langsung saat membuat SIM C di Polres Magelang Kota.
1. Mengurus surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter. Dokter yang dimaksud adalah dokter polisi yang berada persis di samping kantor PLN kota magelang.
2. Mengambil formulir di Polres yang sesuai dengan KTP. Contohnya misalkan anda bertempat tinggal di wilayah karet atau ganten maka anda bisa mengurus SIM C di kantor Polres jagoan yang berada di depan golf akmil.
3. Setelah mengambil formulir selanjut pemohon mengisi lengkap formulir dengan keterangan yang sebenar-benarnya.
4. Registrasi atau pendaftaran dengan mengumpulkan formulir di loket pembuatan SIM.
5. Setelah fomulir di registrasi dan di cek ternyata tidak ada kesalahan maupun manipulasi (SIM ganda, pelanggaran lalulintas) maka di lanjutkan dengan cap tiga jari.
6. Tes tertulis atau teori. Pemohon akan diberikan ujian teori seputar pengetahuan berkendara dan agar dapat melanjutka proses pembuatan SIM maka pada tahap ini pemohonharus lulus.
7. Tes praktek mengendarai kendaraan bermotor. Jenis tes meliputi jalan zig-zag, angka delapan dan bidang oval. Untuk dapat melanjutkan proses pembuatan SIM C pemohon harus lulus pada tahap ini. Untuk pemohon yang tidak lulus dalam tes teori atau praktek maka harus mengulang ujian selambat-lambatnya 14 hari setelah tanggal registrasi.
8. Bila pemohon dinyatakan lulus ujian praktek maka langsung akan dilakukan proses identifikasi meliputi foto wajah, sidik jari dan tanda tangan.
9. Setelah identifikasi selesai maka pemohon tinggal menunggu di loket untuk mengambil KTP dan SIM dan sudah jadi.
Proses ini biasanya dalam 1 hari sudah selesai. Saran saja kalau ingin cepat selesai saat membuat SIM C di polres magelang kota yang ada di alun-alun maka anda datang lebih pagi karena keadaan loket masih sepi tidak bercampur dengan para pemohon surat ijin lain. Persiapkan kondisi badan anda sehingga dapat mengikuti prosedur pembuatan SIM C hingga selesai.
top info
bisa cek tkp langsung tes sim sekarang
terima kasih ya
test prakteknya tidak masuk akal untuk seluruh pengendara.
akhirnya melahirkan calo bayar bgitu tinggi. dimana kebijakan pemerintah???