“Mengurus akte sekarang kok susah ya? Kok saya kena biaya segini ya pas ngurus akte di magelang? Kok saya di minta denda ya?”
Sering kita ketahui bahwa saat ini di sekitar kita banyak anak-anak yang sudah memasuki usia balita ternyata belum memiliki akte atau belum dibuatkan akte oleh orang tuanya. Dengan alasan ribet, sulit, harus bayar ini bayar itu dan lain-lain. Padahal pada kenyataannya mengurus akta kelahiran saat ini tidak sesulit seperti yang dibayangkan oleh para orang tua.
Akte kelahiran sendiri seharusnya menjadi hal utama yang diurus saat bayi lahir agar anak sendiri dapat mendapatkan haknya sebagai warga negara Indonesia. Berikut ini ami berikan informasi mengenai cara mengurus akte kelahiran secara lengkap dan urutan ini telah digunakan serta disepakati disemua daerah di Indonesia.
Macam-macam akte kelahiran yang ada di Indonesia.
Macam-macam Akte kelahiran sesuai dengan UU No 23 Tahun 2006 yaitu :
- Akte Kelahiran Umum. Akte kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran dari penduduk kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 60 hari sejak tanggal kelahiran. Untuk jenis ini tidak dikenakan biaya.
- Akte Kelahiran Dispensasi. Akte Kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang melampaui batas waktu 60 hari sejak tanggal kelahiran. Untuk jenis ini, sebagaimana diatur dalam peraturan, dikenakan sanksi berupa denda.
- Akte Kelahiran Pengadilan. Akte Kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatannya dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri.
Syarat Mendapatkan akte kelahiran
Persyaratan yang harus dilampirkan dalam pengurusan Akte Kelahiran adalah sebagai berikut :
- Surat kelahiran dari penolong kelahiran (Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik/Rumah Bersalin/Dokter/Bidan/dll)
- Foto copy KTP dan KK kedua orang tua / yang bersangkutan
- Keterangan kelahiran dari Kelurahan setempat (stempel basah/asli)
- Foto copy Akta Nikah/Perkawinan orang tua
- Menghadirkan 2 orang saksi dan melampirkan foto copy KTP nya.
- Penetapan Pengadilan Negeri Kota / kabupaten setempat bagi pemohon akte kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun dari tanggal kelahiran
Mekanisme dan Urutan Permohonan akte kelahiran Umum dan dispensasi
- Mekanisme dan Prosedur Jenis Akte Kelahiran Umum dan Dispensasi :
- Pemohon datang dengan membawa persyaratan terlampir ke loket Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Mengisi formulir pendaftaran bermaterai yang sudah di sediakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Pemohon menandatangani buku register akta kelahiran beserta 2 Orang saksi
Mekanisme dan Prosedur/Urutan Jenis Akte Kelahiran Pengadilan :
- Pemohon datang langsung ke Pengadilan Negeri Kota kabupaten setempat untuk mendapatkan Penetapan dari Pengadilan Negeri
- Setelah Penetapan Pengadilan Negeri keluar (paling cepat keluar sekitar 1 minggu dari tanggal permohonan), pemohon datang dengan membawa persyaratan terlampir dan Penetapan Pengadilan Negeri ke loket Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Mengisi formulir pendaftaran bermaterai yang sudah disediakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Pemohon menandatangani buku register akte kelahiran beserta 2 Orang saksi
Biaya Pengurusan akte kelahiran
Umum
akte kelahiran umum biayanya adalah:
WNI Rp.0,-
Dispensasi
Biaya keterlambatan
WNI RP. 10.000,-
Pengadilan
Pencatatan Kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri. biasanya biaya pengadilan sekitar Rp. 200.000.
Cara Mengurus Akte kelahiran yang Hilang
Syaratnya, Anda harus menyertakan surat keterangan kehilangan dari Polsek setempat. Kemudian, akta kelahiran diurus di Disdukcapil atau Kantor Pencatatan Sipil sesuai penerbitan. Misalnya, akta tersebut sebelumnya diterbitkan di wilayah Maros, maka pengurusannya juga harus diurus di Disdukcapil atau Kantor Pencatatan Sipil di Kabupaten Maros. Syarat untuk mengurusnya, lampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan surat keterangan kehilangan dari Polsek setempat. Jika masih mempunyai fotokopi akta kelahiran, bisa dilampirkan untuk mempermudah pencarian data. Syarat-syarat tersebut bisa atas nama pemilik akta maupun orangtua pemilik akte.
Dibawah ini adalah peraturan baru yang ditetapkan oleh pemerintah republik Indonesia yang berhubungan dengan masalah pengurusan akte kelahiran.
Terhitung mulai 1 Mei 2013, warga yang belum memiliki akte lahir tidak perlu mengurus dulu ke pengadilan. Warga cukup memproses di Dinas Kependudukan, khusus untuk di Kabupaten / Kota Masing-masing. Hal ini Berkat Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 18/PUU-XI/2013 tertanggal 30 April 2013 menyatakan pasal 32 ayar (2) UU no 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. . Untuk menertibkan warga agar segera membuat akte lahir, maka warga yang terlambat atau lebih dari satu tahun sejak bayi lahir akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100 ribu.
Seperti itulah sebenarnya cara mengurus akte kelahiran yang benar dan lengkap. Dalam pengurusan akte kelahiran tidak ada biaya sama sekali asalkan belum lebih dari tahun denda yang ditentukan oleh pemerintah. Selain di beri kelonggaran dengan beban denda yang di kurangi warga seharusnya juga lebih memperhatikan dalam pengurusan akte sehingga terhindar dari halhal yang berada diluar peraturn yang berlaku.
terima kasih banyak pak infonya. nama webnya unik, ini resmi punya magelang bukan ya?