Jamaah haji dari Kabupaten Magelang yang berangkat ke tanah suci dengan kloter 68 berinisial DWN(40) ditangkap oleh Satuan Kriminal Polres Magelang. Warga Desa Tempurejo Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang ini ditangkap terkait dugaan kasus penipuan kepada rekannya sendiri.
DWN(40) dibekuk aparat berwenang tepat setelah turun dari pesawat di Bandara Adi Sumarmo, Surakarta, Rabu (5/11) sekitar pukul 03.00 pagi. Sebelum dibekuk dibandara tersangkat telah beberapa kali lolos dari penyergapan petugas.
Kapolres Magelang AKBP Rifky menjelaskan, sebenarnya DWN(40) akan diringkus ketika hendak berangkat naik haji awal Oktober lalu. Namun, tersangka berhasil menghindari petugas dengan cara berangkat ke Asrama Haji Donohudan sendiri.
Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Samsu Wirman, saat dikonfirmasi masih belum dapat memberikan penjelasan rinci terkait kasus tersebut.
Kepala Kantor Kementerian Agama, Kabupaten Magelang, Kudaifah, membenarkan bahwa jemaah haji yang berinisial DWN telah diringkus oleh petugas Polres Magelang. “Diduga karena kasus penggelapan. Tetapi kami tidak bisa menjelaskan lebih jauh (kasus itu) karena itu sudah kewenangan pihak kepolisian,” jelas Kudaifah.
Menurutnya, tersangka berangkat ke Tanah Suci melalui embarkasi Donohudan Solo, pada Jumat 25 September 2014 lalu. Ia bersama rombongan kloter 68, bergabung dengan jamaah haji asal Kabupaten Purworejo dan Kebumen. Ia berangkat bersama sang Ibu, Sri Wulan Ismusari.
“Pihaknya baru mengetahui kasus tersebut dari petugas Polres Magelang beberapa waktu sebelum jadwal pemulangan jamaah haji Kabupaten Magelang,” ucap Kudaifah.
Meskipun demikian, pihaknya sudah merasakan kejanggalan dengan jamaah haji tersebut pada waktu pemberangkatan. Saat itu, tersangka berangkat ke embarkasi Donohudan sendiri atau tidak bersamaan dengan rombongan jamaah haji lainnya dari Lapangan Mungkid Sawitan, Kabupaten Magelang.