Thursday, December 12Magelang Online
Shadow

Peredaran Miras Meningkat Polres Magelang Kota Bertindak

minuman keras miras magelang

Kapolres Kota Magelang, AKBP Zain Dwi Nugroho menjelaskan, beberapa waktu ini peredaran miras atau minuman beralkohol di Kota Magelang meningkat dari periode sebelumnya.

Menurut Kapolres pihaknya sudah perlu melakukan peningkatan pengawasan peredaran minuman keras di wilayah operasinya. Agar bisa ditekan peredarannya, aparat menggencarkan razia dan operasi di sejumlah tempat yang dicurigai menjadi tempat peredaran miras.

Kapolres menambahkan penyitaan sebanyak ini menandakan Kota Magelang belum bebas dari miras terutama jenis oplosan. Hal ini diperkirakan karena ancaman hukuman yang terlampau ringan, sehingga para pelaku tetap menggeluti profesi haram ini. Seperti diketahui belum lama ini di Magelang miras telah merenggut nyawa belasan orang di Kabupaten Magelang. Namun kasus ini sepertinya tidak menyurutkan nyali para peminum minuman keras khususnya jenis oplosan

“Peredaran miras ini melanggar Perda Nomor 16 tahun 2002 tentang miras dengan ancaman hukuman 6 bulan kurungan atau denda Rp 5 juta bagi penjual, pembuat dan penyalur,” tambahnya.

AKBP Zain Dwi Nugroho menjelaskan lebih lanjut, untuk bisa menekan kasus ini, polisi akan menggunakan undang-undang kesehatan untuk menjerat para pelaku. Undang-undang ini ancaman hukumannya lebih berat, yakni hingga 12 tahun.

“Harapannya, pelaku kapok dan miras tidak lagi beredar secara bebeas di Kota Magelang,”

1 Comment

  • xxxxx

    mbok yg di razia anggota polisi juga,polsek muntilan ada oknum anggotnya yg menjadi pengedar miras dan itu melalui saudara oknum polisi tsb dan sdh bertahun tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *