Untuk memperoleh SKCK dari kepolisian di Magelang sebenarnya tidak terlalu ribet dan susah seperti banyak orang katakan. Tidak berbeda jauh juga dengan daerah-daerah lain di jawa tengah seperti Semarang, Ambarawa maupun kota lainnya.
Namun tidak jarang dan bahkan sering ada orang-orang yang mengatakan pembuatan SKCK dibeberapa kantor berbeda-beda urutan dan syaratnya, apalagi biayanya. Ada juga yang mengatakan semua akan cepat asal uangnya ada, jaman “kaya gini kok”. Tapi jangan salah tangkap dengan apa yang orang katakan. Mungkin beberapa tempat dan oknum tidak bertanggung jawab memanfaatkan kepentingan orang yang sedang membuat SKCK di daerah masing-masing sehingga para pencari SKCK memiliki pengalaman masing-masing selama proses membuat SKCK.
Dalam peraturan yang berlaku (dan hanya dipatuhi dibeberapa daerah di negara ini) pembuatan SKCK dari mulai syarat, proses hingga biaya semua sudah diatur. Biaya yang ditetapkan dalam pembuatan SKCK diseluruh daerah dan kantor polisi di Indonesia adalah Rp 20.000. Dengan rincian Rp 10.000 untuk sidik jari dan Rp 10.000 untuk blangko. Jika anda dimintai lebih dari biaya tersebut berarti ada biaya tambahan untuk makan siang petugas, kopi petugas sama rokok petugas.
Jika menemui pelanggaran selama pembuatan SKCK maka itu merupakan oknum-oknum dari pihak internal maupun eksternal yang tidak bertanggung jawab. Tidak semua kantor pelayanan pembuatan SKCK berbuat demikian tentu saja. Antisipasinya, bawa semua syarat dan ikuti semua prosedur pembuatan SKCK di daerah masing-masing sehingga tidak ada celah oknum meminta biaya tambahan dengan alasan atas kesalahan yang anda lakukan. Solusi lain tentu saja adalah menolak semua tawaran bantuan SKCK dengan syarat memberikan sejumlah uang dan janji SKCK akan jadi lebih cepat tanpa repot. Dengan melakukan tindakan penolakan ini menjadi sikap untuk tidak ikut melestarikan budaya “ada uang semua beres” dikalangan instansi yang terkait pengurusan surat-surat penting.
Berikut ini Magelang Online berikan syarat atau surat-surat yang harus dimiliki sebagai kelengkapan dalam membuat SKCK:
Pertama di Kelurahan :
1. Fotocopy KTP 1 lembar
2. Fotocopy KK 1 lembar
Dari Kelurahan akan dibuatkan surat pengantar ke Polsek. Surat yang dibutuhkan di Polsek, antara lain:
1. Surat Pengatar dari Kelurahan
2. Fotocopy KTP 1 lembar
3. Fotocopy KK 1 lembar
4. Fotocopy Surat Pengantar dari Kelurahan 1 lembar
Dari Polsek akan dibuatkan surat pengantar ke Polres. Pembuatan suratnya dikenakan).
Sekarang persiapan ke Polres:
1. Surat Pengantar dari Polsek.
2. Surat Pengantar dari Kelurahan.
3. Fotocopy KK 1 lembar
4. Fotocopy KTP 1 lembar
5. Pas foto ukuran 3×4 dan 4×6 sebanyak 2 lembar (untuk yang belum membuat rumus sidik jari sediakan pas foto 3×4 sebanyak 5 lembar)
6. Map untuk menaruh semua berkas
Bagaimana proses pembuatannya:
- Setelah datang ke Polres lalu segeralah ke ruangan tempat membuat rumus sidik jari di sana akan disediakan form lalu isi, dan kita akan cap sidik jari kesepuluh jari tangan, jangan lupa untuk mencopy 1 lembar (dengan biaya sesuai yang tertulis diatas atau bisa juga sesuai dengan tarif setempat)
- Setelah itu baru minta formulir dari loket SKCK untuk diisi datanya
- Menyerahkan formulir yang telah diisi, beserta copy rumus sidik jari, dan kelengkapan surat yang dibawa saat ke Polres, nanti akan dipanggil oleh petugas dan diminta tanda tangan serta menulis nama lengkap di bawah tanda tangan
- Tunggu namanya dipanggil kembali, saat dipanggil kembali akan diminta untuk meng-copy SKCK yang telah jadi sebanyak 6 lembar dan membeli 2 map lagi
- Serahkan kembali copy-an beserta mapnya untuk diberi cap legalisir (dengan biaya)
- Proses selesai, tetapi sekedar catatan sebaiknya diperhatikan apakah ada kesalahan nama dan lainnya mengingat takut terjadi kesalahan penulisan
Apakah harus paket surat pengantar RT RW