Dengan adanya krisis ekonomi di Indonesia tahun 1997, krisis yang dihadapi pemerintah menjadi sangat kompleks, multidimensi. Krisis yang sangat kompleks dan multidimensi meliputi kemiskinan, peningkatan jumlah pengangguran dikarenakan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), iklim investasi dan iklim usaha yang lesu dan tidak kondusif.
Pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional terutama pengusaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan mengembangkan system ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan berbasis pada potensi sumberdaya yang dimiliki termasuk sumberdaya manusia yang produktif, inovatif dan kreatif akan terwujud perekonomian yang maju, mandiri, berdaya saing, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
Berdirinya FEDEP Kota Magelang :
Keputusan Walikota Magelang, Nomor : 500/31.a/112-310 Tahun 2006 tentang Pembentukan Forum for Economic Development and Employment Promoition (FEDEP) atau Forum Pengembangan Ekonomi dan Penciptaan Lapangan Kerja.
SK. Operasionalisai FEDEP :
Keputusan Walikota Magelang Nomor : 050/01.a/112 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Keputusan Walikota Magelang Nomor : 050/67.c/112/112 Tahun 2008 tentang Pembentukan Forum Pengembangan Ekonomi Dan Penciptaan Lapangan Kerja atau Forum for Economic Development and Employment Promotion (FEDEP) Kota Magelang Tahun 2008 – 2013
Tugas Umum Fedep Kota Magelang
Memberi pedoman ( arahan ) bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun kebijakan pembangunan daerah, membantu menentukan prioritas dan menggerakkan potensi sumber daya lokal yang ada dalam rangka penyusunan program pembangunan daerah.
Dalam penyusunan program kerja FEDEP Kota Magelang sesuai dengan tujuan, visi, dan misinya dapat mengacu pada dokumen perencanaan RPJM dan RPJP Kota Magelang.
Jai dari penjelasan dan latar belakang di atas maka berikut adalah manfaat dari Fedep Kota Magelang adalah sebagai berikut.
- Partisipasi para pelaku ekonomi di daerah menciptakan efek sinergis, yang dapat tercermin dalam penyusunanVisi dan Misi, pembagian kewenangan dan tanggung jawab serta kemitraan yang terjalin antara sektor swasta dan unsur pemerintah dalam rangka terwujudnya pembangunan daerah yang berkesinambungan.
- Para pelaku ekonomi di daerah tidak lagi hanya bersifat pasif dalam pembangunan di daerahnya dan menjadi obyek kebijakan pemerintah. Mereka makin menjadi aktif dan berinisiatif dalam setiap dialog membahas persoalan-persoalan pembangunan. Keterlibatan mereka dalam proses pengambilan kebijakan daerah ikut memperkuat eksistensi masyarakat dengan peran sertanya dalam pembangunan.
- Para pelaku sebenarnya mempunyai kemampuan dan keahlian khusus masing-masing. Dengan memberdayakan potensi lokal yang dimiliki, akan lebih mudah dalam menggerakkan dan memfungsikan sumber daya (kemampuan, pendanaan) yang dimiliki oleh masyarakat setempat.
- Melalui partisipasi para pelaku-pelaku di daerah, pemerintah akan lebih mengutamakan pemanfaatan sumber daya yang ada dengan lebih terarah dan disesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
- Dalam forum FEDEP, para pelaku di daerah akan semakin terbiasa memecahkan masalah dengan pendekatan yang bersifat jangka panjang dan memperhatikan faktor-faktor penting lainnya, misalnya aspek sosial, budaya, ekonomi dan lingkungan.