Pengadilan Agama Magelang sebelum tahun 1977 bertempat di Masjid Agung Magelang, kemudian setelah tahun 1977 pindah dan berkantor di wilayah Kecamatan Tegalrejo dengan fasilitas sarana dan prasarana dari Departemen Agama Republik Indonesia, hal ini berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) UU No.7 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasan Kehakiman Jo Pasal 5 Ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dimana wilayah hukum Pengadilan AgamaMagelang pada saat itu sangat luas karena wilayah tersebut mengikuti wilayah kekuasan pemerintahan Kota Magelang dan Kabupaten Magelang.
Namun karena adanya perubahan dan perkembangan pemecahan pemekaran wilayah kekuasaan pemerintahan menjadi dua bagian yaitu pemerintahan kota dan pemerintahan kabupaten, maka saat itu Pengadilan Agama harus menyesuaikan diri dengan memisahkan antara kabupaten dengan kota yang akhirnya pada tahun 1987 terbentuklah Pengadilan Agama Mungkid yang mempunyai wilayah hukum sebagaimana wilayah pemerintah kabupaten dan Pengadilan Agama Kota Magelang yang mempunyai wilayah hukum sama dengan pemerintah Kota Magelang yaitu terdiri dari 3 kecamatan.
Departemen Agama saat itu belum siap melaksanakan amanat pemisahan tersebut, sehinga meskipun wilayah hukum Pengadilan Agama Magelang adalah Kota Magelang, akan tetapi masih berkantor di Kecamatan Tegalrejo yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Agama Mungkid dan baru tahun 2000 dengan pertimbangan pelayanan kepada masyarakat Kota Magelang Selanjutnya pemerintah Kota Magelang menyediakan fasilitas sarana dan prasarana dengan meminjami gedung sebagai kantor untuk kepentingan Pengadilan Agama Kota Magelang, bahkan sempat berpindah sebanyak tiga kali sebelum akhirnya memiliki gedung Pengadilan Agama Magelang sendiri yang pada tanggal 3 Maret 2009 telah diresmikan pemakaiannya. Gedung yang megah dengan luas bangunan 1.200 m2 di atas tanah seluas 3.647 m2 yang terletak di Jl. Sunan Giri, Jurangombo Selatan Kecamatan Magelang Selatan Kota Magelang.
VISI
“Terwujudnya Peradilan Agama Jawa Tengah yang berwibawa yang mampu memberikan pelayanan secara sederhana, cepat dan biaya ringan”
MISI
Untuk mencapai visi tersebut, ditetapkan misi Pengadilan Agama sebagai berikut :
Menyelenggarakan pelayanan yudisial dengan seksama dan sewajarnya serta mengayomi masyarakat;
Menyelenggarakan pelayanan non yudisial dengan bersih dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme;
Mengembangkan penerapan manajemen modern dalam pengurusan kepegawaian, sarana prasarana dan pengelolaan keuangan;
Meningkatkan pembinaan sumber daya manusia dan pengawasan terhadap jalannya peradilan
Alamat PENGADILAN AGAMA MAGELANG
Jl. Sunan Giri Jurangombo selatan, Magelang Selatan, Kota Magelang. Kode Pos 56123, Telphon dan Fax : (0293) 3148400
Asalamualaikum wr wb
Mohon maaf ibu atau bapak
Saya hanya ingin menanyakan adakah yg mengajukan gugatan cerai atas
Nama Uswatun Naimah
Krambetan tempuran
Mohon informasinya pak atau ibu
Trimaksih
Assalamualaikum mf mo nnya bagaimanacara menceraikan suami karena sudah tidak ada kecocokan & bagaimana meminta hak asuh anak yg masih dibawah umur..
Assalamualaikum..
Maaf mau tanya Bila se orang istri di ketahui sudah menikah lagi Dan Punya anak dari suami yang sekarang,bagi mana hukum nya Dan bagi mana cara menceraikan