Rusaknya jalan-jalan di Kabupaten Magelang sebagai dampak dari banyaknya aktifitas penambangan dan angkutan galian C Merapi. Hal ini dapat dibuktikan selama kurun waktu tiga tahun terakhir, atau paska terjadinya erupsi Merapi 2010 lalu.Dari data Badan Lingkungan Hidup, salah satu dampak fisik penambangan bahan galian golongan C adalah kerusakan ruas-ruas jalan kabupaten yang diakibatkan oleh muatan angkutan pasir yang melebihi tonase.
Merujuk rekomendasi DPRD atas LKPj Bupati Akhir Tahun Anggaran 2013, lemahnya pengaturan untuk perda ini menjadi faktor utama penyebab kegagalan dalam penegakan perda terkait penertiban armada pengangkut pasir oleh pihak terkait seperti Kepolisian dan Satpol PP.
Kabupaten Magelang tidak takut kehilangan pendapatan daerah dari sektor tambang dan galian dengan perhitungan bahwa pendapatan dari sektor ini tidak seimbang dengan dampak negatif yang ditimbulkan.
PAD dari galian C 2013 sekitar Rp 5 miliar. Pada dasarnya pendapatan sebesar itu jauh dari cukup untuk memperbaiki kerusakan lingkungan yang timbul akibat aktifitas penambangan yang tak terkendali. Termasuk kerusakan infrastruktur jalan yang dilewati truk pasir. Apalagi didukung oleh pendapatan dari sektor lain seperti wisata dan usaha mikro.