Komisi Pemilihan Umum (disingkat KPU) adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Visi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi penyelenggara pemilihan umum yang mandiri, non partisan, tidak memihak, transparan, dan profesional, berdasarkan asas-asas pemilihan umum yang demokratis dengan melibatkan partisipasi masyarakat seluas-luasnya sehingga hasilnya dipercaya masyarakat
Misi
Menyelenggarakan pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pejabat-pejabat publik lain yang ditentukanoleh undang-undang.
Meningkatkan pemahaman tentang hak dan kewajiban politik rakyat Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam pemilihan umum secara konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melayani dan memperlakukan setiap peserta pemilihan umum secara konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Melakuan evaluasi secara menyeluruh terhadap penyelenggaraan pemilihan umum untuk peningkatan kwalitas pemilihan umum berikutnya
Tugas dan kewenangan
Dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas kewenangan sebagai berikut :
Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
Menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;
Membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS;
Menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
Menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;
Mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;
Memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 terdapat tambahan huruf:
1. Tugas dan kewenangan lainnya yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
Sedangkan dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tersebut juga ditambahkan, bahwa selain tugas dan kewenangan KPU sebagai dimaksud dalam Pasal 10, selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Pemilihan Umum dilaksanakan, KPU mengevaluasi sistem Pemilihan Umum.
Alamat KPU kabupaten Magelang
Jl. Letnan Tukiyat Kota Mungkid Magelang Jawa Tengah Indonesia
(0293) 789 646 fax (0293) 789 667