Melihat suatu daerah dari angka, inilah yang menjadi tugas dari Badan Pusat Statisik Magelang atau lebih dikenal dengan BPS magelang. BPS kota magelang sebagai perwakilan dari BPS pusat dijakarta menyajikan data statistik dasar sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.
Dalam pelaksanaan perhitungan data, BPS magelang berada dibawah pertanggung jawaban BPS provinsi jawa tengah. Selama ini BPS kota magelang telah menyajikan data-data penting yang berkaitan dengan perkembangan serta pembangunan di daerah kota magelang contohnya sensus pajak dan sensus pertanian.
Melalui penjelasan singkatnya berikut adalah definisi, fungsi serta kewenangan dari BPS kota magelang.
BPS adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen (LNPD) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dalam kegiatan sehari-hari, BPS (bersama Bappenas), dikoordinasikan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (Meneg PPN).
Badan Pusat Statistik (BPS) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001, adalah instansi Vertikal BPS yang berada di kabupaten yang bertanggung jawab langsung Kepada BPS.
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Badan Pusat Statistik Kota Magelang menyelenggarakan fungsi:
- Penyelenggaraan statistik dasar di Kota Magelang;
- Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPS Kota Magelang;
- Pelancaran dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah dibidang kegiatan statistik Kota Magelang;
- Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persendian, perlengkapan, dan rumah tangga BPS Kota Magelang.
Kewenangan
Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut, Badan Pusat Statistik Kota Magelang mempunyai kewenangan:
- Penyusunan rencana daerah di Kota Magelang secara makro di bidang Statistik;
- Perumusan kebijakan di bidang Statistik untuk mendukung pembangunan daerah di Kota Magelang;
- Penetapan sistem informasi Statistik di Kota Magelang;
- Kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alamat BPS magelang: Jl Jend. Gatot Subroto no 54D Magelang
Telepon / Fax: (0293) 362645
Email: bps3371(at)mailhost(dot)bps(dot)go(dot)id