Kantor Badan Pertanahan Magelang dibagi menjadi 2 yaitu untuk wilayah Kota Magelang dan Kabupaten Magelang. Kedua kantor ini memiliki fungsi tugas yang sama namun dengan luas wilayah diampu yang berbeda. Luas tanah di Kota Magelang saat ini berjumlah 18,12 km² dan untuk Kabupaten Magelang seluas 1.102,93 Km². Jika dibandingkan sangat terlihat perbedaan luas tanah Kota Magelang dengan Kabupaten Magelang. Hal ini dikarenakan luas wilayah Kabupaten Magelang meliputi banyak wilayah hingga berbatasan langsung dengan daerah lain di Jawa Tengah.
Berikut adalah alamat kantor pertanahan Kota Magelang dan Kabupaten Magelang:
Kota Magelang
Alamat: Jln. Alibasyah Sentot Prawirodirjo No.2, Kota Magelang
Telepon: 0293-362574
Email: kot-magelang@ymail.com
Kabupaten Magelang
Alamat: Jl. Soekarno – Hatta No. 110 MUNGKID
Telepon: 0293789665
Email: bpn.kabupaten.magelang.1122@gmail.com
Twitter: @bpnkabmagelang
Bagaimana persyaratan pengurusan sertifikat tanah girik dan berapa biayanya. Trima kasih.
Bagaimana cara mengurus tanah yang blm ada petuk pajaknya
Bagaimana cara mengurus petuk pajak tanah..soale mau saya sertifikatkan
Apakah Sertifikat keluaran dari 1983 masih berlaku..?
Berapa biaya pengembalian batas tanah seluas 1070m2. Lokasi di dusun serak deyangan mertoyudan kab magelang