Dua pengguna narkoba jenis sabu-sabu dibekuk oleh satuan narkoba Polres Kota Magelang.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 3,5 gram sabu-sabu, lengkap beserta alat hisap. Bahkan, salah satu pelaku menyembunyikan narkoba itu di saku celananya.
2 pengguna narkoba sejenis sabu-sabu yang disinyalir juga menjadi bandar narkoba wilayah Magelang dibekuk pihak kepolisian Kota Magelang. Dari tersangka didapati barang bukti 3,4 gram narkoba jenis sabu-sabu, lengkap dengan alat hisapnya. Bahkan salah satu pelaku mengantongi narkoba di saku celananya.
2 tersangka, Sunardi (26) warga Kiringan RT 2, Kelurahan Tidar Utara dan Gunawan Bayu (24) warga Kajeksan, Kabupaten Kudus. Pelaksana Tugas Sementara (Pgs) Kapolres Magelang Kota, Kompol Winar Afiati menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di tempat yang berbeda.
Dari laporan warga, Sunardi ditangkap lebih dulu pada pertengahan Agustus lalu pukul 22.00 malam di rumahnya.
“Dari tangan tersangka, disita sabu seberat 3,25 gram dan satu HP merek Ever Cross. Untuk sabu-sabu dia menyimpan di saku celananya,” katanya.
Dari keterangan dan pengembangan yang dilakukan kepolisian, muncul nama Gunawan. Dari penyelidikan, polisi berhasil menangkap Gunawan di Hotel Safari di kamar No 1, Jalan A. Yani Kota Magelang sekitar pukul 01.00 dini hari.
Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa 1 buah pipet kaca, 1 sedotan plastik warna putih, 1 lembar kertas grenjeng, satu buah korek api, celana pendek warna hijau merk Casual. Gunawan kedapatan memiliki barang haram itu seberat 0,25 gram.