Friday, October 11Magelang Online
Shadow

Tag: tidar

SDN Tidar 4

SDN Tidar 4

Pendidikan, Sekolah Dasar
Nama Sekolah : SDN TIDAR 4 Alamat Sekolah : JLN. BERINGIN V NO. 1 Desa/Kelurahan : TIDAR Kecamatan : KEC. MAGELANG SELATAN Kabupaten/Kota : KOTA MAGELANG Propinsi : JAWA TENGAH Status Sekolah : NEGERI   [box type="note" size="large" style="rounded" border="full"]Data tentang  SDN TIDAR 4 ini belum lengkap jika anda penanggung jawab dari SDN TIDAR 4, silahkan isi formulir gratis --> klik disini. Atau menggunakan bantuan kami silahkan kontak kami --> klik disni. [/box]

WM Petshop Magelang

Bisnis, Toko & Grosir
Memelihara binatang seperti anjing, kucing maupun kelinci saat ini bukan hanya menjadi sebuah hobi dan kegemaran. Memelihara kucing maupun anjing selain bisa menjadi obat penghilang stress dan hiburan ternyata juga bisa menjadi kesibukan yang mengasikkan saat waktu luang atau selepas beraktivitas. Dalam memelihara kucing atau anjing tentu saja ada beberapa hal yang harus diperhatikan pemilik agar kucing dan anjing peliharaan tetap sehat atau tidak mudah terserang penyakit. Agar hewan peliharaan tetap sehat dan aktif pastilah hal pertama yang harus diperhatikan adalah asupan pakan dan kebersihan dari anjing atau kucing kesayangan. Anjing atau kucing lebih baik diberi makanan khusus untuk hewan agar tidak menyebabkan hewan peliharaan jadi mudah sakit apalagi sering sakit-sakitan. Vitamin ...
RSUD Tidar Magelang

RSUD Tidar Magelang

Kesehatan, Layanan Publik
Rumah Sakit Umum Daerah TIDAR Magelang / RSUD Tidar Magelang, Pada masa pendudukan Jepang, rumah sakit ini diambil alih selama 1 tahun, kemudian setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, RSU Tidar menjdi milik Pemerintah Kotapraja Magelang. Pada tahun 1983, rumah sakit ini ditetapkan sebagai Rumah Sakit Umum Klas C. Kemudian pada tahun 1992 ditetapkan sebagai Unit Swadana Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Magelang, berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 7 tahun 1992. Sejak tahun 1995 sampai sekarang, rumah sakit ini ditetapkan menjadi Rumah Sakit Umum Klas B Non Pendidikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 108/MENKES/SK/II/1995. Sejak berdirinya sampai saat ini, rumah sakit ini telah dipimpin oleh 13 orang dan men...